Tren Corporate Law Firm Jakarta
Dunia terus berkembang. Kebutuhan dan pemahaman akan hukum juga bukan
lagi hal asing. Hal ini menjadikan advokat dan kantor hukum semakin menjamur di
berbagai kota besar di Indonesia, terutama Jakarta. Salah satu bentuk jasa
hukum itu adalah corporate law firm
atau firma hukum korporasi. Dalam sejarahnya, seperti yang dikutip dari laman
hukum online menunjukkan bahwa corporate law firm Jakarta sendiri sudah ada
sejak era 1960 sampai 1970an.
Meskipun berbagai tantangan politik dan ekonomi melanda Indonesia, nyatanya
corporate law firm di Indonesia tetap
bisa berkembang. Bahkan setelah penantian dan upaya para ahli hukum, terbitlah
UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini berkontribusi dalam
menguatkan lembaga profesi advokat di bidang non-litigasi.
Lantas bagaimana dengan saat ini? Berikut adalah beberapa upaya populer
(tren) yang dilakukan corporate law firm Jakarta di era modern seperti
sekarang.
1. Membuat Konten Profil Law Firm yang Menarik
Perlu diketahui bahwa dalam kode etik advokat tidak diizinkan untuk
memasang iklan termasuk papan nama berukuran besar. Hal ini tentu menjadi
tantangan tersendiri bagi corporate law
firm Jakarta dalam melakukan strategi pemasaran. Padahal, dengan semakin
banyaknya corporate law firm akan
membuat persaingan semakin ketat.
Mengatasi kesulitan ini, tren corporate law firm Jakarta biasanya
mengoptimalkan profil firma hukum atau company
profile-nya. Profil firma ini dibuat dengan konten yang menarik dan
mengikuti perkembangan zaman. Profil dibagikan melalui situs website atau media
sosial dari corporate law firm
bersangkutan. Company profile sendiri
bukan termasuk iklan promosi sehingga tidak tergolong melanggar kode etik.
2.
Memperkuat Personal Branding
Perlu diketahui pula bahwa klien tidak hanya melihat nama firmanya saja.
Banyak calon klien yang memilih suatu firma lantaran para ahli hukum yang
bernaung di dalamnya. Jadi, sudah sangat lumrah jika corporate law firm Jakarta menonjolkan personal branding dari
setiap anggota firma.
Personal branding sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Tren yang terbilang banyak dilakukan adalah melalui media sosial. Para
pengacara, advokat, atau konsultan hukum menjadikan media sosial untuk bisa
membagikan kegiatan dan menyapa pengikutnya. Jika personal branding yang ditampilkan
baik, maka klien akan sangat tertarik untuk menggunakan jasanya.
3.
Mengoptimalkan Website Traffic
Corporate law firm di zaman sekarang pasti memiliki website tersendiri. Website ini selayaknya tidak hanya dijadikan media memperkenalkan
firma dan anggota, melainkan juga memberikan informasi. Tak sedikit firma yang
mengoptimalkan website-nya dengan
artikel-artikel menarik dan spesifik. Jika perlu, berikan artikel tentang
berbagai kasus yang pernah ditangani anggota law firm. Semakin banyak artikel yang dibagikan dan semakin
spesifik, maka semakin besar pula traffic kunjugan ke website tersebut. Imbasnya adalah nama firma akan masuk di top list dalam mesin pencarian sehingga
lebih mudah ditemukan oleh calon klien.
4.
Memperkuat Jaringan
Apapun bentuk bisnisnya, jaringan atau networking adalah hal penting.
Beruntungnya di era teknologi seperti sekarang, corporate law firm semakin
dimudahkan untuk menjalin jaringan. Corporate
law firm juga harus membuka diri untuk bergaul dengan firma-firma lain baik
skala nasional atau internasional.
Mengikuti tren adalah keniscayaan bagi setiap corporate
law firm Jakarta. Tren sendiri bisa berkembang sehingga firma
hukum harus mampu menyesuaikan diri. Lebih dari itu, hal yang paling penting
adalah menjaga kualitas dan profesionalisme law
firm tersebut.
Post a Comment for "Tren Corporate Law Firm Jakarta"